Kamis 26 Dec 2013 10:36 WIB

KPK: Pelantikan Hambit Bintih Melawan Moral Hukum

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan soal pelaksanaan pelantikan terhadap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih pada Jumat (27/12) depan. Namun KPK tetap mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya apakah pelantikan itu tidak melawan moral hukum dari upaya luar biasa pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi) dan logika common sense rakyat yang kian muak dengan ulah koruptor," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (26/12).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan KPK perlu untuk mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mempertanyakan apakah pejabat dapat tetap bekerja dengan maksimal meskipun telah ditahan karena tersangkut kasus korupsi.

Kepantasan pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi juga dipertanyakan apakah pantas untuk tetap dilantik pemerintah. Meski KPK akan tetap memutuskan pelaksanaan terhadap politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi bupati incumbent tersebut."Kami memang belum membaca surat permohonan ke KPK soal pelantikan itu, tapi tetap akan diputuskan," tegas mantan Ketua YLBHI ini.

Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan keputusan untuk pelantikan terhadap Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas akan diputuskan pada Jumat (27/12) ini. Pasalnya pelantikan terhadap Hambit Bintih memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2013.

Hambit Bintih merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Tersangka pemberi suap lainnya adalah pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Selain Akil Mochtar, tersangka penerima suap lainnya dalam kasus ini adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa. Empat orang ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang suap sekitar Rp 3 miliar di rumah dinas Akil Mochtar di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement