REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sebanyak 30 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperoleh remisi Hari Raya Natal, Rabu (25/12).
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal itu merupakan narapidana yang beragama Nasrani," kata Heri, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang, Jawa Barat.
Dikatakannya, dari 30 narapidana yang mendapatkan remisi Natal tersebut, tiga orang diantaranya bebas. Dari ketiga orang itu, seorang mendapatkan pembebasan bersyarat dan dua orang lainnya bebas karena mendapat remisi khusus II.
Menurut dia, pada Hari Raya Natal tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal tersebut terjadi karena warga binaan atau narapidana yang beragama Nasrani di Lapas Karawang berkurang jumlahnya dibandingkan tahun lalu.
Sesuai dengan data Lapas Karawang, sebanyak 30 narapidana memperoleh remisi Natal. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, satu orang mendapatkan remisi khusus selama dua bulan, dan dua orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
Selain itu, 26 orang mendapatkan satu bulan remisi serta satu orang mendapatkan 15 hari remisi.