Kamis 26 Dec 2013 03:30 WIB

KPU: Gugatan Pilkada Garut Habiskan Rp 200 Juta

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menghabiskan dana sebesar Rp 200 juta lebih untuk proses sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Garut putaran kedua di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk gugatan Pilkada Garut sebesar Rp 200 jutaan lebih," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Aja Rowikarim kepada wartawan, Rabu (26/12). Ia menuturkan, dana sebesar Rp 200 juta untuk biaya membayar pengacara hingga persidangan di MK selesai.

Anggaran di luar Rp 200 juta, kata dia, untuk biaya meninginap dan transportasi para saksi yang dibawa KPU Garut ke persidangan MK di Jakarta.

"Untuk biaya pengacara Rp 200 juta dan biaya lainnya seperti penginapan, perjalanan untuk saksi-saksi yang hadir ke sana (Jakarta)," katanya.

Sementara itu biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada Garut putaran kedua, kata Aja, sebesar Rp11 miliar sisa dari anggaran Pilkada sebelumnya sebesar Rp 47 miliar.

Sementara itu, Pilkada Garut putaran kedua telah memutuskan pemenangnya pasangan Bupati/Wakil Bupati Garut, Rudi Gunawan-Helmi Budiman diusung Gerindra, PKS, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN dan PBB.

Pasangan tersebut mengalahkan pasangan calon bupati lainnya dari petahana yakni Agus Hamdani dan wakilnya, Abdusy Syakur. Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih dijadwalkan akan dilantik, 23 Januari 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement