Kamis 26 Dec 2013 00:50 WIB

1.555 Narapidana Sumut Dapat Remisi

lapas - ilustrasi
Foto: antara
lapas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tercatat 1.555 narapidana dari jumlah 17.409 napi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di provinsi Sumatra Utara mendapat remisi Natal 2013.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara Basmanizar di Medan, Rabu mengatakan bahwa dari jumlah 1.555 napi mendapat remisi tersebut, sebanyak 1.530 orang Remisi Khusus I (potongan masa tahanan) 25 orang Remisi Khusus II atau bebas dan dapat berkumpul dengan keluarnganya.

Pemberian remisi tersebut, menurut dia, adalah penghargaan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) terhadap napi yang beragama nasrani.

"Napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan itu, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Kemenkum dan HAM," ucap Basmanizar.

Dia menyebutkan, persyaratan tersebut adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah membuat keributan di Lapas maupun Rutan, dan beberapa persyaratan lainny.

"Itu seluruhnya kewenangan Kemenkum dan HAM, dan pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut hanya mengusulkan napi yang akan diberi remisi," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah napi Sumut yang beragama Kristen, Basmanizar mengatakan, hampir mencapai 3.612 orang, terdiri napi pria (2.116 orang), napi wanita (105 orang), tahanan pria (1.340 orang) dan tahanan wanita (51 orang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement