Rabu 25 Dec 2013 14:19 WIB

295 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 295 narapidana beragama kristen di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi di hari natal 2013. Tiga orang narapidana tersebut mendapat remisi bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim I Dewa Putu Gede mengatakan, remisi diberikan atas pengajuan yang diminta oleh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jatim.

Rutan dan lapas itu melihat napi binaannya telah berkelakuan baik selama di dalam tahanan. Selain itu, pemberian remisi hanya diberikan kepada napi yang divonis lima tahun keatas penjara dan telah menjalani dua pertiga hukuman dari putusan pengadilan. 

“Ada 295 napi yang mendapatkan remisi natal tahun ini, dan tiga narapidana diantaranya mendapatkan remisi bebas,” katanya kepada ROL, Rabu (25/12).

Sementara itu, sebanyak 292 narapidana mendapat remisi antara satu sampai dua bulan dari masa hukumannya yang telah dijalaninya. “Tiga narapidana yang diberi remisi bebas dan 292 mendapat remisi natal tadi pagi pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Selain 295 narapidana yang mendapat remisi natal tahun ini, pihaknya masih menunggu persetujuan pemberian remisi bebas satu orang napi. Ini sesuai dengan Paraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. “Namun hingga kini Kemenkum HAM belum memutuskannya,” ujarnya.

Berdasarkan catatan yang ada, jumlah narapidana yang ada di Jatim saat ini mencapai 16.018 orang yang tersebar di 21 lapas dan 15 rutan Medaeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement