Rabu 25 Dec 2013 01:31 WIB

Guru Profesional Jangan Menambah Angka Perceraian

Rep: heri purwata/ Red: Damanhuri Zuhri
UIN Sunan Kalijaga
Foto: wikipedia.org
UIN Sunan Kalijaga

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Musa Asy'arie mengingatkan agar para guru profesional tidak lagi menambah jumlah angka perceraian di kalangan pendidik.

Peningkatan kesejahteraan para guru hendaknya bisa meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.

Musa Asy'arie mengemukakan hal itu ketika mengukuhkan sejumlah 1.252 orang guru profesional di Multipurpose Kampus UIN Suka, Selasa (24/12).

Sebelumnya, Jumat (20/12), juga dikukuhkan 1.089 guru profesional yang telah mengikuti pendidikan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.

Dikatakan Musa, akhir-akhir ini tingkat perceraian di kalangan guru profesional semakin meningkat. Tingginya tingkat perceraian di kalangan pendidik ini akibat meningkatnya kesejahteraan para guru karena bertambahnya penghasilan.

"Dengan uang yang dimiliki, mereka mencari kebahagiaan lain di luar rumah," kata Musa. Karena itu, Musa mengharapkan hal ini tidak terjadi pada guru-guru profesional alumni LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Suka.

Ia mengatakan, "Harusnya meningkatnya kesejahteraan para guru membawa peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga para guru dan bisa dicontoh keluarga-keluarga lain,'' jelasnya.

Jika para alumni LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Suka melakukan perceraian, maka tujuan awal pemerintah meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin para guru, tidak tercapai," jelas Musa Asy’arie.

Selain itu, Musa mengharapkan, predikat profesional para guru hendaknya membuat para guru lebih sabar dalam mendidik. Kesabaran dalam mendidik akan mebuahkan hasil pembelajaran yang lebih baik.

“Bapak-ibu guru adalah tumpuan masa depan bangsa ini, didiklah anak-anak dengan penuh arif dan rasa tanggungjawab yang besar, demi lebih baiknya masa depan bangsa ini," harap Musa Asy’arie.

Guru-guru yang dikukuhkan adalah guru guru bidang studi pada sekolah-sekolah Raudhatul Athfal (RA), MTs dan MAN, serta guru-guru pendidikan agama Islam pada sekolah-sekolah umum di lingkungan DIY dan Jawa Tengah.

Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, H Hamruni, mengatakan, guru-guru yang dikukuhkan ini merupakan peserta program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Kuota Tambahan tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement