Selasa 24 Dec 2013 16:03 WIB

Soal UU Minerba, Yusril: Harus Diubah PP-nya

Rep: esthi maharani/ Red: Taufik Rachman
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di kantor presiden, Selasa (24/12). Dalam pertemuan sekitar satu jam, Presiden SBY meminta bantuan kepada Yusril untuk ikut mencarikan solusi tentang pemberlakuan UU Minerba.

Apalagi, UU tersebut sudah dibarengi dengan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM. “Tadi Pak Presiden meminta: Pak Yusril coba disampaikan kepada instansi terkait bagaimana mengatasi keadaan ini. Mudah-mudahan bisa diatasi,” katanya.

Yusril mengatakan solusi yang kemungkinan bisa ditempuh adalah mengubah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU Minerba. Formulanya sedang dipelajari. “Kalau mau diubah dengan cepat, dengan Perppu tetapi nanti bisa menimbulkan masalah lagi.

Jadi, Peraturan Pemerintah yang diubah sehingga Peraturan Menteri ESDM pun bisa berubah. Tadi pun saya bertemu dengan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa yang mengatakan persoalan ini harus segera diatasi sebelum 12 Januari harus sudah ada jalan keluar yang baik,” katanya.

UU Minerba akan diberlakukan pada 12 Januari 2014. Di dalamnya disebutkan semua perusahaan tambang sudah tidak boleh mengekspor bahan-bahan mentah. Namun, menjelang pemberlakuannya justru menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tak hanya pemegang kontrak karya hingga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Karena memang di satu pihak, oleh UU dilarang berlaku untuk kontrak karya. Berlaku bagi pemegang IUP dan seterusnya,” katanya.

Presiden SBY meminta untuk mencarikan cara agar aturan tersebut bisa dilunakan atau dilonggarkan. Tujuannya agar tidak terjadi kerugian besar bagi negara baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan yang terkena dampak.

Ia menjelaskan perusahaan tambang sudah banyak yang membangun pabrik pemurnian dan pengolahan dengan kredit di bank dunia sebagai dampak disahkannya UU Minerba 5 tahun lalu. Namun, pembangunan itu belum benar-benar selesai.

Artinya, jika UU Minerba diberlakukan secara otomatis pembangunan pabrik-pabrik tersebut terhenti, terbengkalai dan menjadi besi tua. Belum lagi kredit menjadi macet hingga kemungkinan terjadinya pengangguran besar-besaran karena pekerja tambang diberhentikan.

“Waktu pemberlakuannya sudah sangat dekat yakni 12 Januari 2014. Saya menyanggupi apa yang bapak Presiden kemukakan. Sementara ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement