Selasa 24 Dec 2013 14:58 WIB

Polisi Amankan 22 TKI Anak di Bekasi

Adang Darajatun
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Adang Darajatun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 22 calon tenaga kerja Indonesia, yang masih di bawah umur, dari sebuah tempat penampungan ilegal di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa dini hari.

"TKI di bawah umur itu bagian dari 161 TKI yang juga diamankan semalam," ujar Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun dalam peniinjauannya ke lokasi penggerebekan di Perumahan Jaka Permai Indah, Jalan Cendana 14, Nomor 21, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Para TKI tersebut seluruhnya berjenis kelamin perempuan yang mayoritas menghuni tempat penampungan sejak empat bulan lalu dan belum disalurkan.

Tempat penampungan TKI milik PT Mahkota Ulfa Sejahtera dianggap telah menyalahi prosedur perekrutan calon tenaga kerja, yakni mempekejakan anak-anak di bawah umur.

Sebanyak 139 calon TKI tersebut masih berada di penampungan Jakasampurna, sedangkan 22 anak-anak di bawah umur sudah dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Mabes Polri.

Sedangkan penyalur tenaga kerja hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Mabes Polri.

"Yang dibawa polisi semalam teman-teman saya yang rata-rata umurnya di bawah 17 tahun," kata salah satu calon TKI, Hani (30).

Menurutnya, TKI di penampugan dua lantai dengan bangunan seluas 200 meter persegi itu kerap mengalami perlakuan yang tidak wajar.

"Kami sering dihukum, disuruh 'sit up', mengangkut ember turun dan naik tangga," katanya.

Hani mengaku sudah tiga bulan belum juga disalurkan oleh sang majikan ke luar negeri dengan alasan visa yang sedang mahal.

"Rencananya, saya mau disalurkan ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp4,2 juta," ujar Heni Lidya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement