REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menghentikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua kasus dugaan korupsi yang juga diduga terkait dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi terhadap dua kasus ini.
"Iya, insya Allah. KIta akan koordinasikan dengan kejaksaan," kata Ketua KPK, Abraham Samad yang ditemui usai acara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (23/12).
Samad menambahkan ia belum menanyakan kepada tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus Atut di KPK mengenai dua kasus yang telah dihentikan penyidikannya tersebut.
Saat ditanya apakah sudah pasti KPK akan melakukan supervisi terhadap dua kasus tersebut, ia belum dapat memastikannya. "Belum bisa dipastikan, saya belum tanya satgas," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja selama tiga tahun namun tidak pernah selesai.
Secara keseluruhan biaya pembangunan RSUD Balaraja mencapai Rp 22,275 miliar yang berasal dari APBD Pemprov Banten pada 2005 hingga 2007.
Anggaran tersebut terdiri dari anggaran untuk pembelian tanah sebesar Rp 12,115 miliar, untuk pematangan lahan sebesar Rp 6,135 miliar dan untuk pembangunan gedung sebesar Rp 2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, Kejari Tangerang kemudian menetapkan lima tersangka yaitu Djadja Budiharja (Kepala Dinas Kesehatan Banten), M Natsir (pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat Kabiro Ekonomi Pemprov Banten), Jhon Chaidir (Direktur PT Gelindingmas Wahana Nusa), Dimas Widiyatmo (Kepala Proyek RSUD Balaraja) dan Ade Siswanto (Konsultan PT Cipta Serang Mitra).
Kejari Tangerang juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya Tubagus Caheri Wardhana atau dikenal dengan panggilan Wawan, pengusaha di Banten yang juga adik kandung Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Kasus ini langsung diambilalih Kejati Banten dengan dalih efisiensi dalam penanganan perkara. Namun kasus ini malah dihentikan penyidikannya.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Karangsari, Pandeglang, Banten, diduga terdapat kesalahan di antaranya adanya perintah dari Atut yang pada 2002 lalu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten terkait pengalihan anggaran penguatan jalan Pandeglang-Serang ke pembebasan lahan Karangsari, Pandeglang.
Adanya perintah itu tanpa persetujuan DPRD Banten. Bahkan Gubernur Banten saat itu, Djoko Munandar tidak memerintahkan adanya pengalihan tersebut. Kejati Banten kemudian menghentikan kasus ini.