REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan total kerugian negara Rp 7,45 dalam kasus Century terjadi dalam dalam dua proses. "Pertama adalah proses pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar. Pemberian FPJP dikucurkan pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008," kata Bambang ketika dihubungi Republika, Senin (23/12).
Proses kedua, kata Bambang, terjadi dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK, menurut Bambang mendapati angka kerugian negara yang fantastis sebesar Rp 6,76 triliun. "Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan Modal Sementara oleh LPS kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009," ujarnya.
Bambang mengatakan LHP BPK tentang kerugian negara Rp 7,45 triliun semakin mengonfirmasi bahwa pemberian dana talangan tambahan Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara tidak tepat dan semakin menambah besar kerugian negara. "Saya curiga, ada maling besar yang selalu ingin menutupi jejaknya sekaligus mengambil keuntungan menjelang pemilu dengan terus menggelontorkan dana talangan untuk mempertahankan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara," katanya.