Senin 23 Dec 2013 15:19 WIB

Polisi Imbau Ormas Tidak Terprovokasi Penistaan Agama

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan dugaan kasus penistaan agama kepada polisi.

"Kita minta masyarakat khususnya yang tergabung dalam organisasi untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan kasus ini kepada polisi yang sedang mendalami laporan itu," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widiyanto di Bekasi, Senin.

Hal itu diungkapkan Priyo menyikapi adanya laporan penahanan terhadap seorang perempuan warga Lampung berinisial P yang diduga menyebarkan ajaran sesat Nabi Sangga Buana kepada warga RT05 RW02 Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, bernama Titin (19).

Berdasarkan pengakuan P, kata Priyo, dia hanya berperan sebagai pengikut dari ajaran tersebut dan bukan pelaku utama.

Bila memang pernyataan tersebut terbukti, kata dia, maka sudah menjadi tugas polisi dan pihak terkait untuk mengembalikannya ke ajaran yang benar.

"Kita imbau seluruh ormas untuk menahan diri karena laporan itu sedang kita dalami," katanya.

Menurutnya, P saat ini masih dalam proses penahanan oleh Satuan Intel Polresta Bekasi Kota untuk keperluan pemeriksaan.

"Saya sih berharap secepatnya kasus ini terungkap. Mudah-mudahan dalam 1x24 ini status hukum P sudah jelas," katanya.

Secara terpisah, Ketua DPC Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Jatisampurna Taslim Hidayatullah mengaku resah dengan adanya ajaran sesat tersebut.

"Ajaran Nabi Sangga Buana itu berasal dari ajaran sunan dan melenceng dari Islam," katanya.

Menurut dia, pihaknya hingga kini mengintensifkan pengawasan terhadap pusat kegiatan ajaran tersebut di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Kami terus berkoodinasi dengan jajaran FPI Bogor untuk terus mengawasi kegiatan tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement