REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Penyidik Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut putaran kedua yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, para saksi yang penuhi panggilan penyidik Polda Malut diantaranya dua anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Rusmin Latara, saksi pasangan cagub/cawagub Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib (AGK/Manthab).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan itu, saksi pasangan AGK/Manthab mengaku telah diancam dan mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk tidak membuka kasus pemalsuan hasil dokumen pilkada Malut.
Selain memeriksa tiga saksi tersebut, Polda Malut juga berencana memanggil saksi pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa (AHM/Doa) bernama Edi Langkara dan saksi lainnya.
Polda Malut juga akan memanggil Ketua KPU Kabupaten Kepsul Sunadi Buamona dan Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho yang diduga mengesahkan hasil pilkada Malut di delapan kecamatan di Kabupaten Kepsul.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho menyatakan kesiapannya untuk diperiksa penyidik Polda Malut dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada putaran kedua.
"Saya pasti siap kalau dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran pidana dugaan pemalsuan hasil pilkada putaran kedua," ujarnya.
Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pilkada putaran kedua merupakan keputusan institusi bukan melalui keputusan yang diambil secara pribadi, sehingga dirinya menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan semua keterangan kepada penyidik Polda Malut, karena dalam mengambil keputusan untuk mensahkan hasil pilkada Malut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga meyakini semua keputusan diambil oleh komisioner KPU sudah sesuai prosedur. Jadi, kalau ada yang permasalahkan terserah karena tak ada yang salah dalam keputusan komisioner.
Menurut dia, sesuai rekomendasi Bawaslu Malut kalau ditemukan adanya unsur pidana, maka Polda Malut langsung melakukan penyidikan dan silahkan memproses kasusnya hingga tuntas.