Kamis 19 Dec 2013 21:29 WIB

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di Lapas

Sipir bertugas (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Sipir bertugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Adrian (27) warga Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman telah selama satu tahun lebih sebagai peluncur atau pemasok narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta di Pakem, Sleman sebelum akhirnya diringkus Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman.

"Sudah satu tahun ini tersangka menjadi 'peluncur' narkoba ke dalam Lapas Narkotika Yogyakarta," kata Kasatserse Narkoba Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro, Kamis (19/12).
 
Menurut dia, koordinasi antara 'peluncur' narkoba dengan 'operator' yang ada?di dalam Lapas Narkotika cukup rapi. "Koordinasinya cukup rapi, sudah ada kesepakatan jam berapa barang haram di lemparkan dari luar ke dalam lapas. Selain itu titik lepar juga sudah ditentukan," katanya.
 
Ia mengatakan, bahkan bola tenis yang dilemparkan juga diberi identitas pemesan narkoba. "Yang jelas ada komunikasi dan koordinasi antara 'peluncur' dengan 'operator' yang ada didalam lapas. Sedangkan media yang digunakan untuk komunikasi masih kami selidiki, apakah memakai telepon genggam atau fasilitas warung telepon yang ada di lapas," katanya.
 
Ia mengatakan, dari keterangan tersangka, pelemparan bola tenis berisi narkoba dilakukan antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, "Pada jam tersebut para warga binaan penghuni lapas sedang dalam kegiatan bebas," katanya.
Dhanang mengatakan, sedangkan untuk titik lempar juga ditentukan sebelumnya agar barang mudah ditemukan dan tidak hilang. 
"Di sisi utara lapas terdapat dua tiang listrik, dari tengah-tengah tiang itulah titik dimana tersangka melemparkan bola tenis ke dalam lapas," katanya.nIa mengatakan, bola yang dilemparkan dari luar diposisikan jatuh ke dalam kolam renang di dalam lapas atau lokasi kebun warga binaan dan agar tidak rusak apa basah sebelum dimasukan kedalam bola tenis narkoba pesanan di bungkus plastik dan dilakban.
 
"Bola yang dilempar juga di beri tanda misalnya Sel A, Sel B. Tujuanya agar barang tidak tertukar dan sampai ke tangan pemesan. Dari satu bola yang dilempar, tersangka mendapatkan upah antara 100 ribu-200 ribu," katanya.
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap tersangka pemasok ganja, sabu dan putau ke dalam Lapas Narkotika Yogyakarta, Pakem Sleman. Modus pengiriman yang dilakukan tersangka Adrian (27) warga Yogya, Mrican Condongcatur Sleman ini dengan melemparkan bola tenis berisi narkoba dari luar pagar ke dalam lapas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement