Kamis 19 Dec 2013 18:52 WIB

Kapolri Akan Berhentikan Djoko Susilo

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan akan memberhentikan Djoko Susilo dari satuan kepolisian. Ia hanya tinggal menunggu putusan inkracht dari pengadilan. 

"Statusnya nanti kita berhentikan. Kita tinggal tunggu inkracht," katanya di kantor presiden, Kamis (19/12). 

Ia mengatakan, menghormati putusan hakim pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus vonis lebih berat kepada Djoko, yakni 18 tahun penjara. Djoko juga dicabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. 

"Keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apa pun keputusan hakim harus dilaksanakan," katanya. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian umum (TPPU), Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. 

Putusan ini lebih berat ketimbang pengadilan tipikor yang memvonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga memutus agar Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement