Kamis 19 Dec 2013 18:14 WIB

DPR Sahkan RUU ASN

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
PNS. Ilustrasi
Foto: .
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melalui rapat paripurna mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (19/12). Aturan ini diharapkan mampu mengubah sistem birokrasi pemerintahan yang berorientasi melayani masyarakat.

"Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya pimpinan rapat paripurna DPR Pramono Anung di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta. 

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, dia mengetok palu sebagai simbol disahkannya undang-undang tersebut.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap undang-undang ini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di setiap instansi pemerintah. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat.

"Undang-undang ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi dan politik," kata Agun pada Republika usai sidang.

Selama ini, ujarnya, PNS tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik dan perlu melakukan lobi untuk mendapat promosi jabatan. Ke depan, undang-undang ini akan mengatur agar karier para aparatur tidak terjebak oleh kuasa pejabat instansi.

Aturan baru ini, kata dia, akan menerapkan sistem karier terbuka yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia (SDM) dan mengedepankan merit sistem. Dengan begitu, birokrasi pemerintahan yang profesional segera terbangun.

"ASN tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab nanti akan dibentuk lembaga yang mengurusnya yakni, komisi aparatur sipil negara," kata dia.

Agun menambahkan, manajemen ASN tidak terlepas dari keberadaan komisi tersebut. Karena mereka yang bertugas menciptakan ASN yang profesinal, berkinerja dan menjamin terwujudnya merit sistem. Snggota komisi itu juga akan memiliki rekam jejak dan kompetensi yang memadai.

"Tahap seleksi untuk menjadi anggota komisi juga tidak sembarangan. Ada persyaratan yang harus mereka tempuh. Bahkan usia pun kami usulkan 55 tahun agar punya pengalaman dan kebijakan dan mengelola SDM," ujar dia.

Sementara itu, untuk batas usia pensiun (BUP), disepakati hingga 58 tahun, atau naik dua tahun dari sebelumnya. Sementara untuk pejabat tinggi 60 tahun. 

Menurut dia, ada ketidakadilan bila untuk tingkat eselon II masa jabatanya panjang sementara di bawahnya justru jauh lebih singkat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement