REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan, pelung bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini tetap terbuka. Meski pun sebelumnya dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan sampai eselon III. Serta dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II.
"Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun. Meski pun usianya belum menginjak 50 tahun," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta seperti dilansir setkab.go.id.
Namun, ujarnya, bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. "Yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain," ungkapnya.
Ia menjelaskan, PNS yang diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini harus mengikuti persiapan berupa pendidikan selama setahun sebelumnya Tujuannya, untuk menghilangkan kesan habis manis sepah dibuang.
Menurut Tasdik, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai. Sehingga perlu ada beberapa alternatif pilihan.
Menurutnya, memberhentikan pegawai itu tidak mudah. Karena harus memerhitungkan dampak sosial. Terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, apalagi jika ada dampak terhadap keuangan negara. "Pasti ada hitung-hitungannya," papar Tasdik.