Kamis 19 Dec 2013 13:36 WIB

PDIP: UU Desa Disahkan, Jangan Sampai Aparat Desa Korupsi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Maruarar Sirait
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Maruarar Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengingatkan, anggaran untuk desa yang tertuang dalam Undang-Undang Desa bisa menjadi persoalan. 

Mnurutnya, tidak semua desa memiliki kemampuan untuk melakukan tata kelola anggaran dengan baik dan akuntanbel. "Bagaimana mekanisme pertanggunjawabannya? Jangan sampai aparat desa terkena masalah korupsi," kata Maruarar kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan desa di Indonesia memiliki kompleksitas karakter sosial budaya yang beragam. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk mendampingi masyarakat desa dalam berbagai proses musyawarah anggaran. "Jadi musyawarahnya benar-benar dikawal. Penting sekali dikeluarkan peraturan pemerintah," ujarnya.

Pemerintah dinilai harus bekerja keras melakukan sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa ke masyarakat desa. Selain agar akuntabel, hal ini untuk menghidari kepentingan politik tertentu yang mungkin terjadi dalam proses penyerapan anggaran oleh pengurus desa. "Jangan sampai ditunggangi kepentingan politik tertentu," katanya.

Problem lain UU Desa, ujarnya, ada pada tidak adanya ketersediaan anggaran di APBN 2014. Hal ini menurut Maruarar karena UU Desa diketuk setalah anggaran APBN 2014 disahkan. 

Maruarar mengatakan, dia tidak mempersoalkan apakah pencairan dana untuk desa akan disahkan sebelum pemilu atau tidak. Menurutnya yang terpenting adalah mekanisme dan transparasi anggaran yang jelas. "Pencairan sesudah atau sebelum pemilu tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya DPR telah mensahkan UU Desa. Konsekuensi dari UU ini adalah setiap desa mendapat alokasi anggaran khusus baik dari APBN maupun APBD. Hitung-hitungan Pansus UU Desa, setiap desa bisa mendapat anggaran Rp 850 juta pertahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement