Kamis 19 Dec 2013 13:05 WIB

Airin Bungkam Soal Keberadaan Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Foto: Antara
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Keduanya adalah pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran (TA) 2010-2012.

Wali Kota Tangerang Selatan yang juga adik ipar dari Atut, Airin Rachmi Diany menghormati keputusan KPK. "Kita hormati proses hukum di KPK," kata Airin singkat saat tiba di gedung KPK untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (19/12).

Airin tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju putih dengan kerudung senada dan celana bahan berwarna cokelat. Saat ditanya mengenai keberadaan Atut, ia enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dua kasus sekaligus dari gelar perkara tim penyidik dan pimpinan KPK dalam ekspose atau gelar perkara pada Senin (16/12) lalu. Keesokan harinya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Kota Serang, Banten.

 

KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Atut sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada Jumat (20/12) ini. Sejak penetapannya sebagai tersangka, tidak diketahui keberadaan Atut. Belum jelas juga apakah Atut akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement