REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemda DIY dari sisi fisik cukup dan terpenuhi, tetapi dari sisi kompetensi masih kurang.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian DIY Agus Supriyanto kepada Republika, di sela-sela Penyerahan SK Pensiun Periode Januari-Juni 2014, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Agus memperkirakan jumlah PNS yang tidak sesuai kompetensi ada sekitar 60 persen dari 7200 karyawan Pemda DIY. Oleh sebab itu, ia melanjutkan, agar memenuhi kebutuhan yang ada dan sesuai kompetensi, maka karyawan yang belum sesuai kompetensi harus didiklatkan .
"Untuk itu Pemda DIY bekerjasama dengan lembaga lain seperti Bappenas supaya karyawan/ PNS yang ada sekarang bisa sesuai kompetensi," kaanya mengungkapkan.
Menurut dia, karyawan yang belum sesuai kompetensi kebanyakan paramedis, guru dan disiplin ilmu tertentu seperti arsitektur, ekonomi akutansi.
Tahun ini Pemda DIY mengajukan kebutuhan CPNS murni sekitar 1074 orang, tetapi Pemerintah Pusat hanya memberi formasi untuk 120 orang. "Insya Allah sejak penerimaan CPNS tahun ini yang diajukan Pemda DIY sesuai kompetensi," katanya.
Sebetulnya sudah sejak tahun 2010 yang diajukan Pemda DIY tentang kebutuhan CPNS di DIY ke Jakarta sesuai dengan kompetensi. Tetapi karena Pusat tidak memberi formasi selama dua tahun untuk Pemda DIY, maka yang diajukan Pemda DIY tidak disetujui.
Pada saat acara penyerahan SK pensiun Agus dalam sambutannya mengatakan yang memasuki pensiun periode Januari-Juni 2014 di lingkungan Pemerintah Daerah DIY terdapat 203 orang PNS, dengan perincian: golongan IV sebanyak 75 orang, golongan III sebanyak 103 orang dan golongan II sebanyak 25 orang.
Menurut Agus, penerima SK pensiun golongan IV yang mempunyai masa kerja paling lama adalah Kepala Sudiyanto Dinas Perikanan dan Kelautan DIY dengan masa kerja 33 tahun, 3 bulan.
Sedagkan yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah Naruh bekerja sebagai pengadministrasi Umum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY golongan II/b dengan masa kerja 15 tahun 10 bulan.