Rabu 18 Dec 2013 21:00 WIB

Pengamat: UU Desa Jangan Sampai Jadi Bancakan Parpol

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Desa di akhir tahun ini, diharapkan jangan sampai menjadi bancakan politik oleh kalangan-kalangan tertentu.

“Tidak ada satu pun parpol atau golongan yang berhak mengklaim UU itu sebagai hasil kerja mereka sendiri,” ujar pengamat politik LIPI, Firman Noor, Rabu (18/12).

DPR mengesahkan RUU Desa menjadi UU pada sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12). Menilik dari substansinya secara keseluruhan, kata Firman, regulasi baru ini adalah sebuah langkah maju yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Alasannya UU ini bakal memberikan peluang bagi desa untuk bisa tumbuh mandiri dan lebih maju lagi. Apalagi, aturan ini ke depananya juga menjamin kesejahteraan para perangkat daerah.

Dengan UU ini setiap desa juga akan mendapat alokasi sekitar Rp 700 juta per tahun dari APBN. Firman mengingatkan, meskipun pengesahan RUU ini mendekati tahun politik Pemilu 2014, tak lantas membuat parpol atau kelompok tertentu berlomba-lomba mengklaim produk hukum tersebut sebagai ‘jasa’ mereka.

“Kita berharap, jangan sampai ada ‘broker politik’ yang mengambil keuntungan pribadi dari UU ini,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement