Rabu 18 Dec 2013 16:14 WIB

KPK: Tanda Terima Kasih untuk Penghulu Adalah Gratifikasi

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).    (Republika/ Wihda
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). (Republika/ Wihda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa pemberian 'amplop' sebagai tanda terima kasih kepada penghulu yang melakukan pencatatan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja adalah gratifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement