Rabu 18 Dec 2013 12:16 WIB

Menag Minta RUU Jaminan Produk Halal Disahkan Tahun Ini

Rep: Lilis Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Suryadharma Ali
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menteri Agama Suryadharma Ali berharap agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal segera disahkan.

Dia pun meminta agar masyarakat, baik yang menjadi konsumen maupun produsen, memperhatikan kehalalan semua produk. "Diharapkan tahun ini bisa selesai,’’ ujar Suryadharma, saat ditemui usai melepas acara Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu, Rabu (18/12).

Suryadharma mengakui, realisasi pengesahan RUU tentang Jaminan Produk Halal akan sulit terwujud tahun ini. Pasalnya, konsentrasi para anggota dewan  sudah bercabang ke persiapan pemilu 2014. 

Namun, Suryadharma akan tetap mendorong DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk segera membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal menjadi UU. 

 Ketika ditanyakan mengenai kendala yang menyebabkan lamanya penyelesaian pengesahan RUU Jaminan Produk Halal, Suryadharma menyebutkan, saat ini hanya tinggal sedikit perbedaan-perbedaan pandangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya mengenai kewenangan yang menerbitkan sertifikat maupun mengenai laboratorium (yang memeriksa kehalalan suatu produk). "Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai,’’ terang Suryadharma.

 Suryadharma menambahkan, pengesahan RUU Jaminan Produk Halal itu merupakan salah satu target dari kampanye peningkatan penggunaan produk halal di tengah masyarakat. Target lainnya, tumbuhnya kesadaran para produsen dan konsumen terhadap kehalalan produk.

Menurutnya, para produsen, termasuk juga pedagang di pasar tradisional dan modern, diharapkan memperhatikan dan memprioritaskan kehalalan produk-produknya. Dia menilai, produsen dan pedagang yang mengutamakan kehalalan produknya tidak akan mengalami kerugian. Sebaliknya, justru akan mendapat kepercayaan dari konsumen.

Selain itu, tambah Suryadharma, para produsen juga harus segera memeriksakan produknya agar mendapatkan sertifikat halal atau tidak halal. Setelah itu, bukti halal atau tidak halal tersebut kemudian dicantumkan pada produknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement