Rabu 18 Dec 2013 11:06 WIB

Presiden Segera Teken RUU Desa

Presiden SBY
Foto: biographypeople.info -
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen untuk menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa secepatnya dan menyebut RUU itu sebagai tonggak sejarah baru kehidupan bernegara dan sistem pemerintahan desa.

"RUU ini inisiatif pemerintah yang menurut pemerintah penting untuk dihadirkan di negara kita dan jika dalam waktu sangat dekat pemerintah dan DPR menyetujui atau mensahkan RUU Desa ini maka secepatnya juga akan saya tandatangani dengan demikian bisa dijalankan," kata Presiden Yudhoyono di Jakarta, Rabu pagi.

Ia menyebut RUU itu sebagai tonggak sejarah baru bagi negara karena terkait kerangka kehidupan bernegara serta mengatur jalannya pemerintahan serta apa yang harus dilakukan oleh desa termasuk hak serta kewajibannya.

Presiden kemudian menggarisbawahi peran desa demi kemajuan bangsa dan negara.

Menurut Presiden, melalui RUU itu -- yang di dalamnya juga diatur sumber pendanaan desa -- pemerintah ingin mendorong upaya-upaya untuk memberdayakan desa demi kepentingan masyarakat desa.

"Harapan saya apa yang menjadi amanah UU itu bisa disalurkan dan dijalankan dengan baik," katanya.

Pada kesempatan itu Kepala Negara juga meminta perhatian khusus kementerian terkait, gubernur, wali kota dan bupati agar anggaran bagi desa nantinya disalurkan dengan baik.

Presiden juga meminta agar para kepala desa bisa menjalankan tugas kepemimpinan desa dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.

Ia berharap masyarakat dilibatkan dalam pembangunan desa. Presiden mencontohkan anggaran PNPM Mandiri yang memperoleh apresiasi masyarakat.

Pada kesempatan itu Presiden juga mengatakan akan menyampaikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi seusai menghadiri peringatan Hari Ibu di Taman Mini Indonesia Indah pada Rabu siang (18/12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement