Selasa 17 Dec 2013 22:10 WIB

KPK Tahan Maria Elizabeth Liman

Rep: irfan fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Maria Elizabeth Liman
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Maria Elizabeth Liman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/12). Iasudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Selepas pemeriksaan Selasa ini, KPK menahan Maria. "MEL ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung lembaga antirasuah itu, Selasa.

Dalam kasus ini, Maria diduga turut serta memberikan uang atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah.

Uang itu diduga untuk memuluskan permohonan kuota impor daging sapi yang diajukan Indoguna dan beberapa anak perusahaannya ke Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada Luthfi, Fathanah, dan juga dua Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.

Selepas menjalani pemeriksaan, Maria merasa ia menjadi korban. Ia mengatakan telah dizalimi oleh Fathanah dan juga Elda Devianne Adiningrat. "Mereka itu broker yang benar terlalu tinggi tingkatannya. Dia yang menzalimi saya," ujar Maria.

Johan mengatakan, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Maria sebagai tersangka. Ia mengatakan, Maria ditahan karena pemberkasan akan segera naik ke tahap penuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement