Selasa 17 Dec 2013 19:33 WIB

Jabar Selektif Soal Persetujuan Penangguhan UMK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dinakertrans) Jabar lebih berhati-hati dalam menyetujui penangguhan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang diajukan pengusaha.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko, belajar dari tahun ini pihaknya lebih berhati-hati dalam memproses usulan penangguhan UMK. Hal ini bercermin dari ditolaknya penangguhan UMK 2013 oleh PTUN.

"Kalau mereka (pengusaha) mengajukan penangguhan, kami lihat dulu kemampuannya, sesuai dengan peraturan atau tidak. Kami sadar, bahwa semua persyaratan dan mekanisme harus ditempuh," ujar Hening kepada wartawan, Selasa (17/12).

Menurut Hening, persoalan yang muncul setiap pemberlakuan UMK yang baru tidak terlepas dari penetapan UMK tahun sebelumnya yang dirasa tidak melalui mekanisme. Ia mengatakan, penetapan UMK 2013 Kabupaten Bogor sebagai salah satu contohnya.

Pada 2013, kata Hening, UMK Kabupaten Bogor mencapai Rp 2,23 juta, sedangkan angka kebutuhan hidup layak (KHL)-nya hanya Rp 1,8 juta. Jika mengacu pada peraturan nomor 231 tahun 2004, kalaupun penangguhan UMK 2014 dikabulkan, perusahaan hanya bisa menurunkan besaran upah sesuai dengan UMK 2013.

"Bogor itu punya masalah pelik. KHL tahun ini hanya Rp 1,8 juta, sementara UMK-nya Rp 2,23 juta. Pengusaha tidak bisa menurunkan gaji hingga mendekati KHL, karena peraturan mengharuskan perusahaan menggaji sedikitnya sesuai dengan UMK 2013 yakni sebesar Rp 2 juta 2 ribu," katanya.

Daerah lain yang kenaikan KHL-nya tak melalui mekanisme, kata dia, memiliki persoalan yang sama. Dampak dari kondisi tersebut, di lapangan akan ditemukan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK yang berlaku.

"Kan kasihan itu. Mau mengajukan (penangguhan) nggak boleh, karena tahu nggak akan disetujui. Tapi kalau nggak mengajukan itu salah. Saya bilang ke pengusaha Bogor silahkan saja ajukan (penangguhan), itu kan hak mereka," katanya.

Hening membenarkan, kalau saat ini akan terjadi penurunan jumlah perusahaan yang mengusulkan penangguhan (UMK) 2014. Pasalnya, hingga kemarin jumlah perusahaan yang mengusulkan penangguhan tersebut belum terlalu banyak.

Masih sedikitnya perusahaan yang meminta penangguhan, kata dia, dikarenakan banyaknya pengusaha yang ragu akan persyaratan yang harus dipenuhi. Hening menjelaskan, perusahaan bisa mengusulkan penangguhan UMK asalkan sesuai dengan peraturan nomor 231 tahun 2004.

Salah satu persyaratannya, kata Hening, perusahaan harus benar-benar dinyatakan tidak mampu dari sisi keuangan. Bahkan, usulan penangguhan UMK akan disetujui jika selama dua tahun berturut-turut perusahaan cenderung merugi.

"Harus akuntan publik yang menyebutkan mereka (perusahaan)memang tidak mampu. Jadi akibat keragu-raguan itu, (perusahaan) yang tadinya mau ngajuin, mundur lagi, sudah nggak jadi," kata Hening.

Selain itu, kata dia, syarat lain yang harus dipenuhi perusahaan yakni adanya persetujuan dari serikat pekerja di perusahaan itu sendiri. Inilah, yang dinilai Hening menjadi ganjalan lain bagi perusahaan dalam mengajukan penangguhan UMK.

"Yang berkewajiban memberikan persetujuan itu bukan DPC (serikat buruh), nggak ada urusan sama DPC. Yang ada (persyaratan) itu di (serikat buruh) perusahaan, tapi itupun sulit," katanya.

Kendati begitu, pihaknya mengaku belum bisa memprediksi jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan. Saat ini, Disnakertrans Jabar masih menginventarisir perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Deadline tanggal 21 (Desember), semua surat sudah harus masuk. Lebih dari tanggal itu, kalau di atas itu, kita tolak," katanya.

Sekarang, kata dia, yang hanya baru beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014. Salah satunya, BUMD yang ada di Kota Banjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement