Selasa 17 Dec 2013 18:28 WIB

Kemendagri: Pengosongan Kolom Agama Bentuk Pengakuan Pengkayat

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menilai pengosongan kolom agama merupakan sebagai upaya menghormati keberadaan penganut kepercayaan. Bila di KTP elektronik kolom tersebut dikosongkan, bukan berarti warga tersebut tidak bertuhan.

Staf ahli kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, kalau dikosongkan berarti mereka adalah penganut aliran keyakinan tertentu. Namun, kepercayaan tetap tidak bisa diakui sebagai agama yang tercantum dalam eKTP.

"Justru itu bentuk pengakuan agama pada mereka, dan kami menjamin tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan publik," kata Donny pada Republika, Selasa (17/12).

Dia menambahkan, sudah ada perdebatan yang panjang sejak era 70-an mengenai pengakuan negara terhadap para pengkayat. Namun secara konstitusi dan undang-undang, sejumlah ajaran yang dianggap sebagai agama hanya enam tersebut.

Donny menjamin, tidak akan ada diskriminasi dalam layanan administrasi publik terhadap mereka. Sebab, kolom agama yang kosong harus diasumsikan kalau orang tersebut pengkhayat kepercayaan.

Dalam amanat undang-undang, negara menjamin agama serta kepercayaan masyarakatnya. “Justru yang terpenting, jangan sampai kolom agama itu dihapus, mau bagaimana nantinya,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement