REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Atut juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pimpinan sudah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan penyidik dan satgas pada Kamis (12/12). Dari berbagai barang bukti yang ada, diduga ada keterlibatan Atut.
"Untuk sementara, sudah disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya di dalam Sprindik yang akan menyusul kemudian," kata dia, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Karena Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan-red) belum diterbitkan secara resmi, Samad belum mau mengungkap lebih jauh mengenai kasus Alkes Banten. Demikian juga dengan dugaan peran Atut dalam kasus tersebut. "Karena belum menetapkan secara resmi, oleh karena itu kita akan menahan diri menyampaikan secara resmi," katanya.
Berbeda halnya dengan dugaan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Samad mengatakan, Sprindik untuk meningkatkan status Atut menjadi tersangka sudah ditandatangani pada Senin (16/12). Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Samad mengatakan, penyidik sudah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Atut sebagai tersangka. Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan tersangka lainnya dalam melakukan dugaan penyuapan kepada tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. "Peran yang bersangkutan (Atut) diduga bersama-sama atau turut serta," katanya.