Selasa 17 Dec 2013 16:06 WIB

Demi 'Game Online', Seorang Pria Gunakan Sabu

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Mansyur Faqih
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta.  (Foto File)
Foto: M. Agung Rajasa/ANTARA
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta. (Foto File)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria kedapatan menggunakan shabu agar kuat bermain game online. Yusuf Muhammad Abdul Aziz alias Usup (30 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota bersama barang bukti sabu seberat 0,30 gram. 

Ia ditangkap di depan Wisma Mirah Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah, Senin 2 Desember lalu. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Kota Bogor. "Saat itu shabu digunakan beramai-ramai bersama teman-teman," kata Yusup di Kantor Polres Kota Bogor, Selasa (17/12). 

Namun, setelah teman-temannya bubar, Yusup ditangkap polisi. Dengan memakai sabu ia mengaku bisa bermain game online di warnet selama 18 jam tanpa henti. 

"Kami masih menelusuri kemungkinan pelaku juga berhubungan dengan jaringan judi online,'' kata KBO Satnarkoba Polres Kota Bogor Ipda Agus K Pramos.

Selain Yusup, polisi juga mengamankan pengguna shabu lainnya, yaitu Nuyadi alias Yadi (29) bersama barang buktu shabu seberat 0,25 gram. Yadi merupakan penjaga sebuah vila di Kampung Sirnagalih Kecamagan Megamendung, Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement