REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Masih banyaknya kendaraan yang menerobos jalur untuk Bus Transjakarta menjadi perhatian pihak kepolisian.
Republika sempat memantau puluhan kendaraan leluasa menggunakan jalur Transjakarta, Selasa (17/12) sekitar pukul 08.30 WIB untuk menghindari kemacetan di Jalan Letjen Suprapto Raya, Cempaka Putih menuju Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Sudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, butuh kesadaran untuk tidak melewati jalur tersebut. Jalur Transjakarta hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta. ''Selama kesadaran itu belum ada, sampai kapan pun masih dilanggar,'' katanya, Selasa (17/12).
Selain kesadaran, ia juga mengeluhkan denda yang seharusnya maksimal menjadi tidak maksimal. Denda yang biasa dinilai mengakibatkan kehormatan aparat yang awalnya ingin menerapkan secara maksimal menjadi tercoreng.
Menurut Hindarsono, penerapan denda yang tidak maksimal ini sangat memengaruhi pengendara yang kembali menggunakan jalur Transjakarta sebagai alternatif jalan. ''Ya dendanya juga main-main, ini sangat berpengaruh,'' kata dia.
Ia mengharapkan agar pihak yang menentukan besarab denda untuk turun ke lapangan melihat proses terjadinya pelanggaran. Namun, ia tidak ingin berpanjang lebar dan saling menyalahkan.
Seharusnya, saling menghormati menjadi ukuran suksesnya sistem yang dijalankan. Jalur Transjakarta bukan jalur pribadi untuk segelintir orang, tapi jalur angkutan umum yang harus disterilkan.''Karena arah kita, memanggil warga gunakan transportasi publik dan mengurai kemacetan,'' katanya.