REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR di Jakarta, Senin (16/12).
"RUU Hukum Disiplin Parjurit TNI yang diusulkan Komisi I awalnya bernama RUU Hukum Disiplin Militer, yang masuk dalam RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2013. Itu telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Agustus sebagai usul inisiatif Komisi I," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tb Hasanuddin.
Menurut dia, anggota TNI merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai prajurit yang dilatih, dididik, dan disiapkan untuk mengawal, mengamankan dan menyelamatkan NKRI dari berbagai bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. "Namun, realita yang ada menggambarkan masih ada oknum TNI yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga mencederai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Kode Etik Keprajuritan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional dan mampu berperan lebih besar dalam kehidupan masyarakat, diperlukan peraturan mengenai sarana pembinaan personel dan kesatuan dalam Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI. "Itu nantinya juga dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan hak asasi manusia dalam penegakan hukum disiplin prajurit TNI," katanya.
Hasanuddin menambahkan, Komisi I DPR pun telah melakukan beberapa upaya guna mendapatkan masukan yang komprehensif untuk perumusan dan penyusunan draft naskah akademis RUU tersebut. "Kami telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan LSM, kunjungan kerja ke beberapa daerah, dan kunjungan kerja untuk studi banding ke RRC (Cina) dan Belanda," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) menyampaikan enam usulan kepada Komisi I DPR untuk dipertimbangkan dan dijadikan bahan dalam pembahasan RUU Hukum Disiplin Militer (HDM). Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan pembentukan Hukum Disiplin Militer (HDM) harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan, terutama bagi TNI.
Haris mengusulkan agar UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI diamendemen, dengan beberapa perubahan, salah satunya perubahan nama, dari UU Hukum Disiplin Militer diganti menjadi UU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI.