REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman memusnahkan 3.002 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) selama 2013, Senin (16/12). Sebagian besar botol miras tersebut didapatkan dari toko modern.
Minuman keras yang dimusnahkan dari berbagai jenis dan golongan termasuk ciu oplosan. Sebagian besar miras ilegal berasal dari jenis bir dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A).
Miras golongan A mencapai sekitar 1.500-an botol sementara golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen mencapai 37 botol. Ciu oplosan sendiri mencapai 128 botol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto mengatakan ribuan botol miras tersebut didapatkan dari 18 kali operasi tahun ini.
Miras ilegal disita dari 43 pelanggar setelah disidang di pengadilan. Mereka dinilai melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.
"Miras itu dijual di warung kecil, toko modern, dan kafe yang tidak berizin," ujarnya ditemui di sela-sela pemusnahan miras di Sleman, Senin.
Operasi pengendalian peredaran miras dilakukan di 17 kecamatan di Sleman berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan anggota Satpol PP.
Dengan temuan itu, Joko mengaku peredaran miras di Sleman masih relatif tinggi. "Tapi kami belum temukan ada industri miras oplosan di Sleman," ujarnya.
Joko menegaskan denda penjualan miras ilegal saat ini sudah tinggi. Denda mencapai Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. "Akhir-akhir ini, denda yang dijatuhkan mulai ke angka maksimal karena kejadian kejahatan makin marak," ujarnya.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan maraknya peredaran miras ilegal di Sleman terjadi lantaran kepadatan penduduk relatif tinggi. Hal itu dinilai menarik penjual untuk mengedarkan miras ilegal hingga ke warung kecil.
"Di Polres juga banyak pemusnahan barang bukti miras tetapi tingginya peredaran narkoba ini harus dipahami karena kepadatan penduduk di Sleman lebih banyak," ungkapnya.
Untuk menekan peredaran miras, Sri Purnomo mengaku pihaknya akan mengintensifkan operasi penegakan perda.
"Periodesasi operasi akan dipercepat sehingga pengedar jera," ujarnya. Denda bagi pengedar juga akan dijatuhkan ke nilai maksimal.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak melakukan penyitaan atau sweeping miras ilegal sendiri. Hal itu dinilai akan memicu konflik di masyarakat.
"Laporkan ke satpol PP yang bersedia 24 jam, begitu mereka terima informasi akan mengirimkan anggotanya," ujar Sri Purnomo.