Ahad 15 Dec 2013 16:18 WIB

Sebagian PKL Eks Jalan Merdeka Ditawarkan Masuk BIP

Rep: Alicia Saqina/ Red: Nidia Zuraya
Penertiban PKL
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penertiban PKL

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera melakukan penataan terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL), yang biasa berjualan di pinggir ruas Jalan Merdeka.

Rencananya, pekan ini pemkot melalui tim Satuan Gabungan Khusus (Satgasus) Penataan dan Penertiban PKL Kota Bandung, akan mengatur dua lokasi yang dianggap tepat untuk kepindahan 75 PKL Jalan Merdeka tersebut. Puluhan pedagang Jalan Merdeka yang terkena penataan tersebut, tepatnya ialah para PKL yang biasa berdagang di depan dan di seberang Bandung Indah Plaza (BIP).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, atas langkah penataan tersebut, pihak BIP pun menawarkan sebagian tempatnya untuk diisi para PKL dari Jalan Merdeka. Ia menjelaskan, lahan yang disediakan itu, ialah lokasi plaza yang berada di area parkir basement lantai satu BIP.

Teddy mengatakan, kurang lebih BIP siap menyediakan 25 lahan untuk diisi PKL Jalan Merdeka. ''Tetapi, manajemen BIP memberikan beberapa syarat,'' kata dia kepada ROL, Ahad (15/12).

Ia menjelaskan, manajemen BIP tak mengizinkan tempatnya untuk diisi PKL yang berjualan makanan serta aneka masakan, hewan, dan barang-barang ilegal. Melainkan, ke-25 lokasi yang ada di area parkir BIP itu diperuntukkan bagi PKL yang berjualan asesoris ponsel, suvenir, cinderamata, dan kaos-kaos.

Teddy menerangkan, namun atas hal itu, tak sepenuhnya PKL menyetujui opsi tersebut. Ia mengatakan, ke-25 PKL yang nantinya akan menempati lahan di BIP pun harus diundi. ''Yang beberapa katagori (PKL) tidak diperbolehkan itu, dikeluarkan dulu, lalu diatur penempatannya,'' ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebab lokasi lain yang ditunjuk sebagai tempat penerimaan atas dilakukannya penataan 75 PKL Jalan Merdeka ini, terletak di Pasar Pamoyanan. Menurutnya, jumlah lahan yang tersedia di lantai dua Pasar Pamoyanan itu, lebih dari tempat berdagang yang ditawarkan BIP.

''Tugas Satpol PP dalam hal ini, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 yaitu melakukan pembinaan dan penertiban. Di sini, kita menyediakan sejumlah opsi. Namun jika memang PKL sudah diberikan opsi dan tetap membandel, maka langkah kami selanjutnya ialah penertiban,'' paparnya.

Teddy menambahkan, rencananya Senin (16/12) besok, Satgasus akan mengundang pihak koordinator PKL Jalan Merdeka untuk membicarakan terkait penataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement