REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menyiapkan 19 alat cetak (printer) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mulai 1 Januari 2014, percetakan e-KTP yang semula dilakukan pemerintah pusat akan dialihkan ke pemerintah kabupaten.
"Printer sudah kami siapkan, dua dari pemerintah pusat dan 17 lainnya kami lelang," ujar Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi di kantornya akhir pekan lalu.
Tiga alat dari pemerintah pusat telah diterima Pemkab Sleman sejak tiga tahun lalu. Alat tersebut akan dilengkapi dengan alat perekam informasi seperti pemindai retina dan kamera sebanyak dua paket di tiap kecamatan.
Supardi mengklaim percetakan sendiri akan membuat layanan pembuatan e-KTP lebih cepat. Satu kali proses percetakan hanya butuh waktu dua menit jika didukung jaringan internet yang lancar.
Akan tetapi, proses pembuatan e-KTP dari merekam informasi seperti foto dan pemindaian retina mata hingga siap diberikan ke warga memakan waktu 14 hari.
Pembuatan e-KTP untuk warga Sleman tinggal mencapai sekitar 15 ribu unit. Supardi mengaku perekaman informasi warga untuk e-KTP sudah mencapai 98 persen dari 700.222 unit yang harus dicetak.
Pembuatan e-KTP ditegaskan Supardi gratis bagi warga. Meskipun cetak e-KTP dilakukan sendiri oleh Pemkab Sleman, tidak ada pemungutan biaya e-KTP. "Selama ini e-KTP gratis, mau sekarang ataupun tahun depan tetap gratis," tegasnya.