Sabtu 14 Dec 2013 18:16 WIB

Siti Zuhro: Rangkap Jabatan Harus Diakhiri

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro berpendapat idealnya rangkap jabatan sebagai pejabat publik dan partai politik harus diakhiri.

"Kasus Indonesia menunjukkan terlalu banyak pejabat publik yang merangkap jabatan," kata Prof. Wiwieq, sapaan akrab Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu petang.

Ia mencontohkan sejumlah pejabat yang merangkap jabatan, antara lain presiden mengurusi partai, demikian pula dengan menteri dan kepala daerah serta wakil kepala daerah.

Menurut dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu, jabatan publik tidak boleh diserahkan kepada orangnya saja, tetapi harus diserahkan pada aturan main yang disepakati oleh publik.

"Kalau yang bersangkutan menduduki jabatan politik tertentu, semestinya tidak boleh atau dilarang menduduki jabatan atau posisi di ranah tertentu," ucapnya.

Sebagai contoh presiden dan menteri, mereka sangat sibuk. Oleh karena itu, seharusnya tidak boleh rangkap jabatan di partai politik. Masalahnya, hal ini akan mengganggu ritme kerja dan juga akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Berdasarkan peraturan, lanjut Wiwieq, cuti menjadi suatu yang niscaya kalau kegiatannya sifatnya temporer. Akan tetapi, kalau kegiatan rutin, seperti menjadi ketua umum partai atau ketua dewan pembina partai, tidak perlu cuti. Alasan ini masih menimbulkan kerancuan dan acap kali diperdebatkan.

"Ke depan, jauh lebih baik kalau etika itu diangkat ke dalam norma peraturan perundangan, misalnya larangan rangkap jabatan," kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur, itu.

Menurut Wiwieq, yang aneh adalah ketika menjadi calon anggota legislatif saja orang sudah diharuskan mundur dari pejabat BUMN atau lainnya, tetapi ketika sudah terpilih menjadi menteri atau presiden masih rangkap jabatan.

"Hal tersebut menimbulkan anomali atau paradoks karena peraturan hukum kita kurang konsisten," kata alumnus Curtin University, Perth, Australia itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement