REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Personel Kepolisian Resor Asahan menangkap dua nelayan yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 57 kilogram, Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Sabtu mengatakan, idnetitas dua nelayan itu adalah Sr alias Kudeng (40), penduduk Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan Sy alias Coy (30), penduduk Dusun 3 Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung balai, Kabupaten Asahan.
Ia menjelaskan bahwa kedua nelayan tersebut ditangkap oleh personel Satuan Polisi Air Polres Asahan di perairan Tanjung Api, Bagan Asahan.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, kata dia, ditemukan 50 bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 57 kilo gram.
Setelah menemukan barang bukti narkoba tersebut, kata dia, kedua nelayan langsung diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus dua nelayan yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan tersebut. "Siapa pemilik dan dari mana asal narkoba itu masih dikembangkan," kata Nainggolan.