REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setiowarno mengatakan pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api setelah tertutup dan sinyal berbunyi dapat ditilang dan dikenakan sanksi denda Rp 750.000.
"Namun praktiknya, polisi belum menerapkan aturan tersebut, yakni menilang para pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api," kata Djoko Setijowarno, usai diskusi "Polemik: Bencana di Rel Kereta Api" di Jakarta, Sabtu.
Menurut Djoko, aturan yang melarang pengendara kendaraan menerobos pintu pelintasan kereta api pada saat kereta api akan melintas, yakni pada pasal 296 junto pasal 114 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Djoko menjelaskan, pasal 296 UU tentang LLAJ tersebut menyebutkan, pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta setelah sinyal berbunyi dan/atau isyarat lain sebagaimana dimaksud pada pasal 114 huruf a, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Namun praktiknya, kata dia, polisi belum menerapkan aturan tersebut yakni menilang para pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api.
Djoko mendesak agar, polisi menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yakni menerobos pintu pelintasan kereta api, pada saat kereta akan melintas.
Menurut dia, jika polisi menilang pengendara kendaraan yang melanggar dan memprosesnya hingga dijatuhi sanksi, maka akan menurunkan pelanggaran lalulintas di pintu pelintasan kereta.
"Ini akan berdampak menurunnya, potensi kecelakaan lalu lintas di pintu kereta api," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Djoko juga mengingatkan, masinis kereta apa dan pengendara
kendaraan untuk lebih berhati-hati menjelang pintu pelintasan kereta api.
Djoko mengatakan hal itu menyikapi kecelakaan yang terjadi antara kereta rel listrik (KRL) dengan truk tangki yang memuat bahan bakar minyak (BBM), di Bintaro, Jakarta, Senin (9/12).