Jumat 13 Dec 2013 22:30 WIB

Hakim: Tak Harus Penerobos Busway Didenda Maksimal

Rep: mg30/ Red: Hafidz Muftisany
Warga mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas dan denda maksimal penerobos jalur busway
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas dan denda maksimal penerobos jalur busway

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denda maksimal bagi penerobos jalur transjakarta belum jua diterapkan. Benyamin, salah satu pelanggar yang disidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mengaku hanya terkena denda setengah dari yang tertulis.

Hakim PN Jakarta Timur, Djaniko MH Girsang, mengatakan pihaknya mempertimbangkan karakteristik dari setiap perkara. Djaniko berujar ia melihat dari cara pengendar melanggar. Apakah dia menyadari atau tidak. "Dan tidak ada keharusan hakim menjatuhkan ancaman maksimal,’’ ujarnya Jumat (13/12).

Seusai UU, seharusnya denda maksimal akan dikenakan kepada pengendara motor Rp 500 ribu, dan pengendara mobil Rp 1 juta.

Namun Djaniko mengaku masih memberlakukan denda seharga Rp 250 ribu untuk pengendara motor dan mobil seharga Rp 300 ribu. Djaniko menilai, penerapan denda masih lebih ringan dibandingkan saat ini yang dirasa sudah sebagai kebutuhan.

Hari ini, PN Jakarta Timur menerima berkas sebanyak 6.366 buah. Jumlah itu termasuk dalam kategori pelanggar jalur transjakarta, dan pelanggar lalu lintas.

Diakui Djaniko, jumlah pelanggar transjakarta meningkat dari minggu sebelumnya. "Minggu ini pelanggarnya sebanyak 276. Jumlah ini bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 125," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement