REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau akan menindak Brigadir D (34), seorang oknum anggota polisi yang diduga tega menganiaya dua wanita sebagai isteri sahnya.
"Tentu akan ditindak karena perkaranya sudah dilaporkan oleh korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Kmisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Brigadir D dilaporkan oleh seorang korban penganiayaan bernisial W (38) yang merupakan isteri tua pelaku sejak Selasa (10/12).
Kronologi kejadian, menurut pelapor di kepolisian, berawal ketika W berusaha mencari tahu keberadaan pelaku. Ketika itu, W juga menghubungi A (30) yang merupakan isteri muda Brigadir D namun mengaku juga tidak mengetahuinya.
Namun, akhirnya kedua wanita ini (W dan A) kemudian bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya didapat informasi bahwa suami wanita-wanita ini tengah berada di salah satu kamar pada hotel di Pekanbaru.
Kedua perempuan itu kemudian mencurigai jika suaminya tengah bersama wanita lain yang dikencani sebagai kekasih atau bahkan pekerja seks komersial.
"Kami kemudian menyusul ke kamar tempat menginapnya. Saat sampai di sana dia tidak membukakan pintu," kata W dalam laporan di kepolisian.
Namun, pelapor mengaku terus menggedor pintu kamar dengan keras hingga akhirnya sang suami keluar dan melakukan tindak penganiayaan terhadap A.
Saat itu, kata W, isteri muda pelaku terjatuh hingga tak sadarkan diri karena benturan keras di bagian kepala.
W mengaku tidak terima perlakuan Brigadir D dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.
AKBP Guntur mengaku telah mendapat informasi terkait laporan isteri seorang anggota polisi tersebut. "Kalau sudah dilaporkan, tentu perkaranya akan ditindaklanjuti," kata dia.