REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi NTB mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran menyusul keputusan Pemerintah, menetapkan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mulai 12 Januari 2014.
Saat ini, sebanyak 4300 karyawan PTNNT dan 4500 karyawan subkontraktor bekerja di proyek Batu Hijau PTNNT. “Kami meminta pemerintah melihat dan memikirkan dampak dari larangan ekspor tersebut membuat kami karyawan dan anak istri kami akan sengsara karena kami akan kehilangan pekerjaan. Kami akan terus aksi ke Jakarta sampai pemerintah membatalkan larangan ekspor tersebut,” kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) PTNNT, Abdul Azis, kepada Republika, Jumat sore (13/12)
Ketua SPSI PTNNT, Petrus Madi mengimbau kepada pemerintah sebagai pelaksana amanat Rakyat dan Anggota DPR RI Komisi VII yang juga sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan Rakyat, agar bisa mengambil jalan tengah yang arif dan bijak.
Mengingat PTNNT adalah aset yang paling berharga buat Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi NTB. “Mari kita bersama sama memikirkan dan mendiskusikan hal ini dengan baik bukan dengan cara Gegabah. karena PT NNT adalah Perusahaan yang profesional di Negara ini. Maka dari itu mari kita kedepankan komunikasi, sosialisasi jangan pernah mengedepankan ego sesaat yang akhirnya karyawan PT NNT dan keluarganya akan menjadi korban dengan adanya keputusan Pemerintah dan DPR RI Komisi VII tertanggal 05 Desember 2013. Sangat kami sesalkan, jika Perusahaan PT NNT harus ditutup oleh Pemerintah, dengan tidak mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi. Beban pemerintah akan bertambah dengan banyaknya pengangguran, pengusaha kecil dan menengah banyak yang gulung tikar dan minimnya lapangan pekerjaan di Sumbawa Barat,” katanya.