REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap oknum Kompol D, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (12/13).
"Anggota ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Buditono, kepada wartawan di Bengkulu.
Ia mengatakan, saat ditangkap, polisi menemukan dua paket diduga sabu-sabu dan satu paket sudah terbuka.
Selain sabu-sabu, di tempat kejadian perkara juga ditemukan barang bukti lainnya berupa pipet sebagai alat hisap.
Penangkapan anggota polisi itu dilakukan berdasarkan pengamatan dan pemantauan terhadap perilaku yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan, urine D positif mengandung narkoba. Pelaku juga mengakui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Pengakuannya, narkoba dikonsumsi pada Minggu (8/12) di Jakarta, saat cuti," tambahnya.