Jumat 13 Dec 2013 15:11 WIB

Mendagri: Ubah Kolom Agama di E-KTP Harus Ubah Undang-Undang

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) enggan membenahi persoalan kolom agama di KTP elektronik. Bila pengosongan identitas kepercayaan dinilai keliru, aturan yang mengacu pada undang-undang tersebut harus diubah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan fauzi mengatakan, pengosongan kolom agama hanya untuk penganut kepercayaan di luar enam agama Indonesia. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2006.

“Kami bisa saja cantumkan keyakinan di KTP. Mau ditambah jadi enam atau sembilan jenis agama juga tidak apa-apa, asalkan undang-undang menganturnya demikian,” kata Gamawan pada Republika saat membuka Rapat Kordinasi Pengawasan Daerah di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (13/12).

Sebelumnya saat sosialisasi  undang-undang tersebut, Kemendagri menetapkan agar kolom agama di eKTP tetap dikosongkan bagi penganut kepercayaan di luar enam agama di Indonesia. Namun, mereka tetap mendapat pelayanan kependudukan.

Dengan begitu, kata Gamawan, hal tersebut tidak memicu konflik. Menurutnya, hak mereka untuk memperoleh dokumen kependudukan bisa terpenuhi sehingga tak akan mengalami diskriminasi.

“Tidak ada apa-apa soal kolom agama itu,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement