REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya dapat mencermati perbedaan antara gratifikasi, hadiah, shadaqah dan pungli yang masing masing tidak bisa disatukan. Definisinya berbeda-beda. Hal itu diungkapkan menanggapi banyaknya penghulu yang sering memasang tarif nikah hingga ratusan ribu, Jumat, (13/12).
Menurut Raihan perlu dirumuskan dan dibuat peraturan yang sifatnya teknis untuk dapat dijadikan pedoman bagi para penghulu agar tidak salah secara aturan negara dan agama serta norma tradisi yang berlaku di masyarakat. "Tidak adil juga kalau dibilang itu pungli padahal gaji penghulu kecil," katanya.
Masih terdapat penghulu yang harus berkorban banyak demi menjalankan tugas pencatatan nikah di luar kantor. "Misalnya ada penghulu di daerah yang sampai harus naik kuda semalaman untuk mencapai tempat pernikahan, karena itu daerah gunung," ujar Raihan.
Belum lagi, kata Raihan, ada penghulu yang harus menyeberang pakai sampan atau kapal menuju lokasi. Ada juga penghulu yang wilayah kerjanya sejauh 120 km, katanya, ini semua harus dipikirkan.