REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap pembatasan transaksi tunai mendapat dukungan semua pihak. Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, langkah ini merupakan salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Yusuf mengatakan, undang-undang memang belum ada yang mengatur ketentuan pembatasan transaksi tunai itu. Ia pun berharap, semua pihak akan memberikan dukungan. "Kita berharap ada langkah progresif," kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Yusuf, pembatasan transaaksi tunai diperlukan melihat jumlah laporan yang menunjukkan tren meningkat. Selama November 2013, PPATK menerima laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 164.222. Dengan rata-rata 8,211 laporan per hari. Jumlah ini meningkat 363,5 persen dibanding bulan sebelumnya. "Sekarang sudah kelihatan naik juga untuk ke 2014," kata dia.
PPATK total menerima 1.373.693 LTKT terhitung sejak Januari hingga November tahun ini. Bukan hanya itu, Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) juga terlihat meningkat. PPATK menerima 3.088 laporan pada November tahun ini. Jumlah itu meningkat 13 persen dibandingkan laporan tahun lalu pada periode yang sama. Sementara untuk periode Januari-November 2013 meningkat 25,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2009, PPATK menerima LTKM sebanyak 23.520 laporan. Jumlahnya meningkat pada tahun ini menjadi 35.198 laporan. Begitu pun dengan jumlah LTKT. Pada 2009, PPATK mendapat 782.270 LTKT. Jumlah itu meingkat bila dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai 1.373.693 laporan.
Karena itu menjelang pemilu 2014, Yusuf menginginkan pembatasan transaksi tunai itu bisa diberlakukan. Dalam waktu yang hanya tersisa sekitar empat bulan jelang pemilu, ia berharap ada kemauan semua pihak untuk mendukung pelaksanaan pembatasan transaksi itu. "Tidak ada waktu yang sia-sia kalau kita mau optimal. Kan tidak sulit," kata dia.