Kamis 12 Dec 2013 17:17 WIB

Pengamat: Koruptor Harus Dimiskinkan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dan konflik, Prof Erman Anom menilai vonis 16 tahun penjara kepada mantan presiden PKS, Luthfi Hasan masih belum maksimal.

"Vonis 16 tahun sudah tepat tetapi denda satu miliar saya pikir tidak akan membawa efek jera. Semua koruptor harus dimiskinkan, karena anak dan istri mereka juga menikmati hasil korupsi," ujar Erman di Jakarta, Kamis (12/12).

Meskipun majelis hakim telah memberikan perintah sita atas aset-aset LHI, Erman melihat hal itu belum cukup. "Bahkan kalau mungkin, untuk kasus-kasus korupsi yang besar, hukuman mati harus diterapkan,'' terang Erman.

Erman melihat kasus yang menimpa LHI ini mestinya bisa membuka mata KPK, korupsi sudah merebak secara sistemik dan merasuk ke lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus impor daging sapi. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement