REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polrestro Jakarta Barat menggerebek satu rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang disinyalir digunakan tempat produksi sabu beromset Rp 150 juta per hari.
"Kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa di Jakarta Barat," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha dalam agenda olah tempat kejadian perkara di Bekasi, Kamis (12/12).
Dalam agenda olah TKP di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Kemang Ivy, Blok A 8, Nomor 6 RT 04 RW 14, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan sabu berikut alat produksinya. "Setiap harinya, tersangka memproduksi 100 gram sabu yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta per gram dengan wilayah peredaran Jabodetabek," katanya.
Yudha menambahkan, dalam agenda penggerebekan yang berlangsung Rabu (11/12) malam, pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka di lokasi kejadian. "Produksi ini dimotori oleh seorang tersangka berinisial UC. Sedangkan tersangka lainnya yakni HT, AG, FR, AM, ML, dan PS masih diselidiki keterlibatannya," katanya.
Menurut dia, tiga orang tersangka yang ditangkap petugas dari lokasi kejadian di antaranya adalah perempuan yakni AM (35 tahun), ML (25), dan PS (25). Barang bukti tersebut, kata dia, saat ini telah diamankan pihaknya ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut. "Pasal yang dilanggar adalah 113 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," katanya.