REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Ahmad Mubarok membantah mengetahui soal dugaan aliran dana proyek Hambalang dalam pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Selain itu, Mubarok mengaku tidak tahu ada pembagian smartphone BlackBerry. Tapi, Mubarok mengakui ada pembagian uang transport kepada setiap DPC. Jumlahnya antara Rp 1-5 juta.
"Kalau itu legal. Legal itu, diperbolehkan oleh Pak SBY, uang transport boleh antara Rp 1 sampai 5 juta, itu boleh," tuturnya menjelaskan saat tiba di Gedung KPK, Kamis (12/12).
Hari ini Mubarok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Ahmad Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).