REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, untuk menutup belasan perlintasan KA yang keberadaannya tak sesuai standar peraturan perkeretaapian.
Permintaan tersebut dinilai KAI sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007, tentang Perkeretaapian. Kepala Humas Daerah Operasi (Daops) II PT KAI, Jaka Zarkasih mengatakan, di Kota Bandung setidaknya terdapat 17 perlintasan KA yang tak sesuai aturan. ''Ada 17 perlintasan yang tidak dijaga,'' ujar Jaka, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mendata dan menutup seluruh perlintasan liar.
''Tanggung jawab perizinan membuka dan menutup perlintasan itu pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan. Bukan KAI,'' ucapnya. Jaka mengatakan, justru keberadaan petugas KAI yang menjaga di setiap perlintasan itu, membantu tugas pemerintah.
Ia mengungkapkan, ke-17 perlintasan tersebut, tidak mendapat penjagaan dari petugas resmi KAI. Belasan perlintasan KA tersebut juga, tergolong perlintasan ilegal. Sebab, tidak memenuhi standar perlintasan perkeretaapian Indonesia.
Pemerintah daerah, ungkapnya, berhak untuk menutup perlintasan tak standar tersebut. Sebab, setiap perlintasan harus mendapatkan penjagaan petugas yang berwenang. ''Pemerintah tidak mengimplementasi undang-undang tentang perkeretaapian ini,'' jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah baik provinsi dan daerah, mendata dan melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang tak sesuai aturan itu.
''Harapannya, ya sesuai undang-undang ini, pemprov pemkot mengurangi atau membangun perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang. Tugas kami sebagai operator, hanya membantu saja,'' jelas Jaka.