Rabu 11 Dec 2013 22:50 WIB

Pelanggar Perda Rokok Disidang di Tempat

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali akan langsung disidangkan di tempat. Hal itu kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Made Sukadana, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di sembarang tempat.

"Mereka akan disidang karena melanggar tindak pidana ringan," kata Sukadana di Denpasar, Rabu (11/12).

Dikatakannya, dalam melakukan penegakan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Tentang KTR, Satpol PP bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar. Ikut serta pula, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Bagi mereka yang terjaring razia penegakan Perda KTR, akan langsung disidangkan di tempat itu juga. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses persidangannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan tinggal menunggu waktu saja untuk turun ke lapangan. Yang disasar adalah tempat-tempat  yang masuk dalam kawasan tanpa rokok," ucapnya.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Hingga kini sudah 18 pelanggar yang tertangkap, lima orang diantaranya telah diberikan pembinaan, sedangkan 13 pelanggar diputus membayar denda Rp 50.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement