Rabu 11 Dec 2013 20:44 WIB

Masih Marak Peredaran Rokok Tak Bercukai

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Rokok tak bercukai
Foto: antara
Rokok tak bercukai

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kabupaten Semarang masih dibanjiri peredaran produk rokok tanpa cukai maupun cukai palsu. Terutama di sejumlah wilayah yang berada di pinggiran atau berbatasan dengan daerah lain.

 

Hasil pengawasan Tim gabungan Dinas Koperasi,UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Hukum serta Satpol PP Kabupaten Semarang, menjumpai peredaran rokok ini di sejumlah wilayah perbatasan.

 

"Seperti di wilayah Kecamatan Sumowono dan Kecamatan Suruh," Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Semarang, Imum, Rabu (11/12).

 

Dari pengawasan ini, ia melanjutkan, tim gabungan telah menemukan sedikitnya 15 jenis produk rokok tanpa cukai dan bercukai palsu. Kesemua produk ini jamak dijual bebas di toko- toko pinggiran tersebut.

 

Ia mengakui, wilayah pinggiran dan perbatasan memang menjadi pasar tersubur produk rokok ilegal ini. Sekalipun terus dilakukan pengawasan, namun peredaran rokok bermasalah ini masih marak.

 

Terkait dengan temuan ini, masih jelas Imun, rokok-rokok ilegal tersebut kemudian disita. Para pemilik toko (penjual) selanjutnya didata serta diberi pembinaan di kantor Dinas Koperasi UMKM Perindag.

 

Tim pengawasan barang kena cukai mulai bergerak sejak 29 November 2013 dengan menyisir wilayah pinggiran yang terindikasi banyak dijual barang tanpa cukai seperti rokok.

 

"Kami melakukan pengawasan berdasarkan UU No 39 tahun 2007 serta Permen Keuangan No 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan Pergub Jawa Tengah tentang pengelolaan dana hasil cukai," katanya menambahkan.

 

Hasil kegiatan tersebut menurut Imum akan dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Semarang. Sebab yang berwenang menindak adalah Kantor Bea Cukai. Pihaknya hanya mengawasi untuk membatasi peredarannya.

Sebab pelanggaran cukai ini jelas merugikan Negara.

"Selain pengawasan rokok, tim gabungan tersebut juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak bercukai," katanya menambahkan.

 

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah rokok tanpa cukai memang masih marak ditemukan di sejumlah warung rokok di kawasan pinggiran. Salah satu faktornya rokok ini diminati karena harganya sangat murah.

 

"Harga per bungkusnya berkisar Rp 3.700 hingga Rp 4.000. Sehingga terjangkau dan bagi penjual juga menguntungkan. Karena cepat laku," kata Muslich (33), pemilik warung di Sumowono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement