Rabu 11 Dec 2013 15:14 WIB

PNS Diadili Akibat Jual Kosmetik Ilegal

Kosmetik (Ilustrasi)
Kosmetik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) BA (45) diadili karena mengedarkan atau menjual barang kosmetik tanpa izin.

Sidang yang dipimpin hakim Sumaryoto SH di Kendari, Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Irsan, SH.

Terdakwa BA duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kendari tanpa didampingi penasehat hukum. "Saya siap menjalani proses hukum tanpa penasehat hukum. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata terdakwa BA.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyebutkan terdakwa dijerat melanggar pasal 197 Jo. pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bersama tim dari Polda Sultra melakukan razia terhadap peredaran atau penjualan kosmetik.

Tim akhirnya menemukan sejumlah kosmetik yang dijual pada Toko Madame Cefin tanpa izin dari Kementerian Kesehatan.

Kosmetik yang menjadi barang bukti, yakni Diamond Cream sebanyak 220 botol, Maxi Pall sebanyak empat pot, RDL sebanyak enam botol dan New 24 sebanyak 3 botol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement